Senin, 12 Juli 2010

BIDAN HUKUM DAN KETERKAITAN DENGAN PELAYANAN ATAU PRAKTEK BIDAN DAN KODE ETIK


Bidan merupakan suatu profesi yang selalu mempunyai ukuran atau standar profesi. Standar profesi bidan yang terbaru adalah diatur dalam KEPMENKES RI No. 369/MENKES/SK/III/2007 yang berisi mengenai latar belakang kebidanan. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan. Berbagai defenisi dalam pelayanan kebidanan, falsafah kebidanan, paradigma kebidanan, ruang lingkup kebidanan, standar praktek kebidanan, dan kode etik bidan di Indonesia.

Pelayanan Kebidanan
Adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.

Falsafah Kebidanan
a. Sebagai bangsa Indonesia yang mempunyai pandangan hidup pancasila, seorang bidan menganut filosofi yang mempunyai keyakinan di dalam dirinya bahwa semua manusia adalah makhluk bio psiko sosio kultural dan spiritual yang unik
b. Manusia terdiri dari pria dan wanita yang kemudian kedua jenis individu itu berpasangan menikah membentuk keluarga yang mempunyai anak
c. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan manusia dan perbedaan budaya
d. Persalinan adalah satu proses yang alami, peristiwa normal, namun apabila tidak dikelolah dengan tepat dapat berubah menjadi abnormal
e. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat untuk itu maka setiap wanita usia subur, ibu hamil, melahirkan dan bayinya behak mendapatkan pelayanan yang berkualitas
f. Pengalaman melahirkan anak merupakan tugas perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan
g. Kesehatan ibu periode reproduksi dipengaruhi oleh perilaku ibu, lingkungan dan pelayanan kesehatan

Paradigma Kebidanan
Kebidanan dalam bekerja memberikan pelayanan keprofesiannya berpegang pada paradigma berupa pandangan terhadap manusia/wanita, lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan dan keturunan.
a. Wanita
Wanita/ manusia adalah makhluk biopsiko sosial kultural dan spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bemacam-macam sesual dengan tingkat perkembangannya.
b. Lingkungan
Lingkungan merupakan semua yang ada di lingkungan dan terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya.
c. Perilaku ‘
Perilaku merupakan hasil dari berbagai pengalaman serta interaksi manusia dengan lingkungannya, yang terwujud dalam bentuk pengetahuan sikap dan tindakan.
d. Pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga kecil bahagia dan sejahtera.


e. Keturunan
Kualitas manusia diantaranya ditentukan oleh keturunan. Manusia yang sehat dilahirkan oleh ibu yang sehat. Hal ini menyangkut penyiapan wanita sebelum perkawinan, masa kehamilan, masa kelahiran dan masa nifas.

Lingkup Praktek Kebidanan
Lingkup prakek kebidanan yang digunakan meliputi asuhan mandiri/ otonomi pada anak-anak perem, remaja putri dan wanita desa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya. Hal ini berarti bidan membeirkan pengawasan yang diperlukan asuhan serta nasehat bagi wanita selama masa hamil, bersalin dan nifas.

Standar Praktek Kebidanan
 Standar I : Metode asuhan
Metode asuhan meliputi : pengumpulan data, penentuan diagnosa perencanan pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
 Standar II : Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
 Standar III : Diagnosa kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan.
 Standar IV : Rencana asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
 Standar V : Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien.


 Standar VI : Partisipasi klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/ partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
 Standar VII : Pengawasan
Monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
 Standar VII : Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang tidak dirumuskan.
 Standar IX : Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.

Kode Etik Bidan Di Indonesia
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi terciptanya cita-cita pembangunan nasional di bidan kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional. Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif.
Pekerjaan yang dilakukan oleh bidan merupakan suatu profesi yang didasarkan pada pendidikan formal tertentu naik untuk mencari nafkah maupun bukan untuk mencari nafkah. Dalam praktek kebidanan jgua terikat oleh suatu etika profesi.
Etika adalah peraturan tentang tingkah laku yang hanya berisi kewajiban saja dan mengatur apa yang baik dan tidak baik, sedangkan kode etik dibuat oleh organisasi profesi.
Hukum adalah perkumpulan peraturan hukum yang berisi hak dan kewajiban yang timbal balik dan mengatur apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan.
Bidan berupaya semaksimal mungkin sebagai contoh perikatan atas dasar perjanjian adalah ketika pasien datang ke tempat praktek kerja untuk memperoleh pelayanan kebidanan, maka keterikatan yang terjadi atas dasar perjanjian.
Perjanjian adalah ikatan antara 1 orang dengan orang lain atau lebih yang selalu menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik.
Hukum kesehatan merupakan keseluruhan aturan hukum menurut Prof. H. J.J. Leenen adalah :
1. Langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
2. Merupakan penerapan hukum perdata, pidana dan hukum administrasi negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan
3. Bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan, yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu pengetahuan dan literatur yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatan

Kode Etik
Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.



Tujuan Kode Etik
1. Untuk menjunjung tinggi martabat dan atra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dari pihak luar/ masyarakat mencegah orang luar memandang remeh suatu profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
Kesejahteraan materill dan spritual (mental)
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi





















HAK – HAK KLIEN DAN PERSETUJUANNYA UNTUK BERTINDAK

1. Hak Pasien Dan Persetujuannya
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang memiliki manusia sebagai pasien untuk klien :
 Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dalam peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
 Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
 Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
 Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya.
 Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yaitu baru dilahirkan.
 Pasien berhak mendapat mendamping, suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung.
 Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
 Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat ethisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
 Pasien berhak meminta konsultasi kepada pihak lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang dirawat.
 Pasien berhak meminta atas privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
 Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a. Prognosa
b. Penyakit yang diderita
c. Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
d. Alternatif therapi lainnya perkiraan biaya pengobatan
 Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
 Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
 Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
 Pasien behak beribadah sesuai dengan kepercayaannya yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien yang lainnya.
 Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
 Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spritiual.
 Pasien berhak mendapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal praktek.

2. Kewajiban Pasien
 Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.
 Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
 Pasien / penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/ institusi pelayanan kesehatan, doker, bidan dan perawat.
 Pasien dn atau penanggungnya memenuhi hal-hal yang selalu disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.




TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT
DALAM PRAKTEK KEBIDANAN

A. Tanggung Jawab Dalam Praktek Kebidanan
1. Tanggung jawab bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjungjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak-hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.




2. Tanggung jawab bidan terhadap tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan, keterangan yang didapat atau dipercayakan kepadanya kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.

3. Tanggung jawab bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun lainnya

4. Tanggung jawab bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
c. Setiap bidan senantiasa berperans serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.



5. Tanggung jawab bidan terhadap pemerintah
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melalui profesinya berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama KIA/KB dan keluarga

B. Tanggung Gugat Dalam Praktek Kebidanan
Tanggung gugat terjadi karena beberapa hal :
1. Mal episiensi, keputusan yang diambil merugikan pasien
2. Mal praktek/ lalai :
 Gagal melakukan tugas
 Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
 Melakukan kegiatan yang mencederai klien
 Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas
3. Mal praktek terjadi karena :
 Ceroboh
 Lupa
 Gagal mengkomunikasikan
Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan dengan hukum tetapi belum dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai etik.
Contoh kasus :
Di sebuah desa terpencil seorang ibu mengalami perdarahan post partum telah melahirkan bayinya yang pertama di rumah. Ibu tersebut menolak untuk diberikan suntikan utero tonika, bila ditinjau dari hak pasien atas keputusan yang menyangkut dirinya maka bidan bisa saja memberikan suntikan jika kemauan pasien tetapi bidan akan berhadapan dengan masalah yang rumit lagi. Bila terjadi perdarahan hebat dan harus diupayakan pertolongan untuk merujuk pasien dan yang lebih fatal lagi bila pasien akhirnya meninggal akibat perdarahan dalam hal ini bidan dikatakan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, walaupun bidan harus memaksa pasiennya untuk disuntik mungkin itu keputusan yang terbaik untuk dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar